15. Standar Pelayanan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Watalara

  1. 1. Surat Permohonan untuk dimakamkan di TMP yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kab. Kolaka
  2. 2. Fotokopi Surat Keputusan tanda kehormatan sebagai Veteran RI/Piagam Bintang RI/Bintang Mahaputra/Bintang Gerilya
  3. 3. Fotokopi Surat Keterangan Wafat dari Pejabat yang berwenang
  4. 4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Alm/Almh.

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan secara lengkap
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada petugas front office, Berkas disposisi dari Dinsos diteruskan ke Bidang Dayasos;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas oleh back office, jika lengkap akan lansung di proses sesuai aturan yang berlaku;
  4. 4. Pemohon Menunggu Pembinaan yang akan dilakukan

waktu maksimal 6 bulan tergantung penyelesaian berkas

Tidak dipungut biaya

Pembinaan berupa capacity building, Laporan Bulanan

1.      Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.      Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.      Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.      Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.      IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "15. Standar Pelayanan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Watalara"