Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin

No. SK: SK.060/Kec.XIII-KK/VI/2022/19

  1. Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Photo copy KK dan KTP

  1. Pemohon Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratatan.
  2. Front office menerima, memferivikasi,memeriksa berkas permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
  3. Back office memproses dan penerbitkan surat keterangan.
  4. Kasubbag/Kasi memverifikasi pengajuan surat keterangantersebut, serta memaraf /menolak surat keterangan tersebut
  5. Sekcam memaraf draf surat keterangan
  6. Camat menandatangani draf surat keterangan tersebut.

51 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin

Kantor Camat XIII Koto Kampar 

 Jl. Candi Muara Takus-Batu Bersurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin"