Standar Pelayanan Fisioterapi

  1. 1. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk pasien BPJS
  2. 2. Bukti pembayaran untuk pasien umum

  1. 1. Pelayanan Pasien Rawat Inap Fisioterapi a. Jika pasien yang dirawat memerlukan Penanganan, maka dokter diruang perawatan membuat rujukan kepada fisioterapi. b. Perawat di ruang perawatan akan memberitahu petugas administrasi di Istalasi Fisioterap dan petugas administrasi segera memberitahukan kepada Fisioterapis. c. Fisioterapis menjawab setiap rujukan pasien, kemudian melakukan pemeriksaan fisioterapi, menegakkan diagnosis, menentukan tindakan program fisioterapi yang akan dilakukan. d. Seluruh tindakan fisioterapi yang dilakukan di catat pada lembar fisioterapi pada rekam medis pasien. e. Terapi dapat dilaksanakan diruang rawat inap ataupun di ruangan instalasi fisioterapi, sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien. d. Bila pasien direncanakan akan pulang, program dapat dilanjutkan dengan rawat jalan. 2. Pelayanan Pasien Rawat Jalan Fisioterapi a. Pasien yang mengalami/berpotensi mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh dapat melakukan pendaftaran secara langsung, atau melalui rujukan dari tenaga medis di poliklinik pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat/ Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), atau dari praktik mandiri (dengan membawa surat rujukan fisioterapi). b. Setiap pasien yang dirujuk ke Instalasi fisioterapi terlebih dahulu mendaftar diloket penerimaan pasien Fisioterapi untuk proses administrasi pasien, petugas Administrasi memeriksa kelengkapan berkas pasien. Setelah pasien menyelesaikan kelengkapan administrasinya, pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu instalasi fisioterapi Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango. c. Pelayanan Fisioterapi di Instalasi Fisioterapi Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango dimulai dengan pengukuran Vital Sign, Berat Badan, tinggi badan dan IMT dan selanjutnya, untuk kemudian mendapatkan pelayanan fisioterapi selanjutnya. d. kemudian melakukan pemeriksaan fisioterapi, menegakkan diagnosis, menentukan tindakan program fisioterapi yang akan dilakukan. e. Seluruh tindakan fisioterapi yang dilakukan di catat pada lembar fisioterapi pada rekam medis pasien. f. Setelah pasien menjalani rangkaian proses fisioterapi, pasien diberi jadwal terapi dan selanjutnya pasien dapat pulang. g. Kemudian petugas administrasi instalasi fisioterapi Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango mengembalikan status pasien/berkas rekam medis pasien ke bagian rekam medisRumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango

Pelayanan pada pasien fisioterapi diberikan kurang lebih 1jam/pasien


a.    Pasien Umum : PERBUP No.52 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah

b.    Pasien BPJS : INA CBG’S


Infra Red ,MWD ,TENS

a.       Ruang pengaduan : Unit pengaduan pada pengelola informasi dan dokumen RSUD Toto Kabila

b.      Kotak saran

c.       Nomor Pengaduan Telp : (0435) 8534450

d.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

e.       Media Sosial : facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

f.        Website : www.rsud-totokabila.co.id

g.      Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah di tetapkan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fisioterapi"