1 (satu) hari kerja setelah dokumen
diterima secara benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi: a. ADK Perubahan Supplier/ ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id; b. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. 2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat: Surat Permohonan Perubahan Supplier/ Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Pengaduan, saran dan masukan atas
layanan disampaikan melalui kanal
berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu:
https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS,
portal pengaduan SIPANDU
https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
atau melalui HAI DJPb
https://hai.kemenkeu.go.id4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store