Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat / Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A1 Sorong

1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi: a. ADK Perubahan Supplier/ ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id; b. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. 2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat: Surat Permohonan Perubahan Supplier/ Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Layanan Konsultasi Stakeholder
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat / Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A1 Sorong

1. Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved". 2. Layanan yang diberikan secara langsung/online. 3. Progres atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).