Standar Pelayanan Pemeliharaaan Sarana dan Prasarana

  1. Surat laporan kerusakan alat

  1. Petugas ruangan melaporkan adanya kerusakan alat melalui telepon dan surat tertulis
  2. Petugas pemeliharaan melakukan assesment kerusakan
  3. Petugas melakukan perbaikan sesuai dengan tingkat keparahan kerusakan yang terjadi
  4. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak ketiga jika kerusakan merupakan tanggungjawab pihak ketiga atau kerusakan tidak bisa ditanggulangi oleh petugas rumah sakit
  5. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Responsetime 30 menit, menyesuaikan masing-masing tingkat kerusakan yang terjadi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemeliharaan sarana meliputi : 1. Pemeliharaan rutin 2. Pemeliharaan insidental

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaaan Sarana dan Prasarana"