b. Obat racikan : ± 60menit setelah syarat
administrasi dan entry selesaiSesuai Peraturan
Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang
Obat jadi/ racikan serta bahan dan alat kesehatan habis pakai sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter/ dokter gigi
1. Email : rsudtpibludup@gmail.com 2. Telp/SMS/WA : 082284298997 3. Kotak Saran 4. Petugas informasi dan pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store