Standar Pelayanan Unit Farmasi

  1. kartu nomor antrian
  2. resep

  1. petugas menerima resep dari pasien memberi nomor antrian untuk pasien dan menuliskan pada nomor resep
  2. petugas melakukan pengkajian resep (Kelengkapan, Farmasetis, Farmasi Klinik)
  3. petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep (Racikan dan Non Racikan)
  4. petugas memberi label aturan pakai obat sesuai dengan instruksi dalam resep
  5. petugas menyerahkan resep beserta obat kepada petugas II untuk menyerahkan obat kepada pasien
  6. petugas memanggil pengguna layanan untuk menyerahkan obat seta melakukan telaah resep sebelum obat diserahkan
  7. petugas melakukan PIO dan Konseling obat yang diperlukan serta menjelaskan aturan pakai masing - masing obat
  8. petugas menyerahkan obat
  9. petugas menyimpan resep yang telah dilayani pada tempat yang disediakan

1. Obat non Racikan 15 menit

2. Obat Racikan 20 menit

Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan

pelayanan kefarmasian

1. Buku keluhan pelanggan

2. Email : puskesmaspagu2012@gmail.com

3. Instagram : @uptdpuskesmaspagu

4. Facebook : uptd puskesmas pagu

5. Telepon : (0354) 545443

6. SMS / WA : 085855003212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Farmasi"