Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum :Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan kartu identitas dan mengisi formulir data pasien baru).
  2. Pasien BPJS : a.Pasien Baru : Surat rujukan, kartu berobat, asli kartu KIS & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS). b.Pasien Kontrol : Surat Kontrol
  3. Pasien Jamkesda/Jampersal a.Kartu berobat (bila ada) b.Fotocopy Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas, Kartu Keluarga

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di pendaftaran sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
  2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan mondok pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : 1) Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di Loket Pelayanan SEP Rawat Inap kemudian ke petugas administrasi bangsal dalam waktu 3 x 24 jam. 2) Pasien Jamkesda : Mengurus persyaratan administrasi di ruang pendaftaran kemudian ke petugas administrasi bangsal. 3) Pasien Umum dan Jasa Raharja : Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi bangsal
  3. Pasien Masuk Bangsal/Rawat Inap.
  4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dr RS oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasinya, dengan ketentuan: a. Pasien BPJS: 1) Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. 2) Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke administrasi untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk balik ke Faskes Tk I/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi

Setiap hari (24 jam)

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

1. Pelayanan Dokumen Rekam Medik 2. Pelayanan Obat dan Habis Pakai 3. Pelayanan Akomodasi Rawat Inap 4. Pelayanan Visite Dokter 5. Pelayanan Konsultasi Dokter Spesialis 6. Pelayanan perawat anesthesia 7. Pelayanan asuhan keperawatan 8. pelayanan tindakan medik operatif dan non operatif; 9. pelayanan penunjang diagnostik 10. Pelayanan cucian

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"