Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Masyarakat datang langsung ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan pengecekan oleh petugas;
  2. 2. Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS);
  3. 3. Surat Keterangan diberikan kepada masarakat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1. Konsultasi di Dinas Sosial Kabupaten Kendal (pada jam kerja);

2. Facebook dinas sosial Kendal;

3. Instagram @dinsoskendal;

4. Telepon (0294) 381178;

5. Whatsapp 0895383164830.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"