Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Pengantar RT

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staff mengerjakan berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memparaf Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. Loket menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada Pemohon

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store