Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 27 Thn 2023

  1. Identitas Pelapor (KTP Elektronik dan nomor handphone/Whatsapp)
  2. Bukti/Dokumen Pengaduan

  1. Mengirimkan aduan secara langsung di kotak pengaduan atau melatui email dan sarana lain yang disediakan
  2. Mengisi Formulir Pengaduan
  3. Mengisi buku Register
  4. Memperoleh tanda bukti konsultasi
  5. Memperoleh Tanggapan terhadap pengaduan masyarakat.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Hardcopy dan Softcopy produk hukum yang diarsipkan

Masyarakat/stakeholder/pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan masyarakat KPU DIY, baik datang langsung melalui petugas layanan, kotak saran, telp/fax, atau melalui email


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+6281911301775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"