Layanan Pemberian Advokasi dan Pendapat Hukum

No. SK: 27 Thn 2023

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Menunjukan KTP/Identitas lain serta melampirkan KTP/Identitas lain yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengajukan permintaan layanan konsultasi hukum Pemilu melalui media informasi: website PPID, email, telp/fax, datang langsung
  2. pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memberikan layanan konsultasi produk hukum

Disesuaikan dengan permasalahan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Hukum Pemilu

Masyarakat/stakeholder/pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan masyarakat KPU DIY, baik datang langsung melalui petugas layanan, kotak saran, telp/fax atau melalui email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 819-1130-1775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Advokasi dan Pendapat Hukum"