No. SK: 27 Thn 2023
Disesuaikan dengan permasalahan yang diajukan
Tidak dipungut biaya
Layanan Konsultasi Hukum Pemilu
Masyarakat/stakeholder/pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan masyarakat KPU DIY, baik datang langsung melalui petugas layanan, kotak saran, telp/fax atau melalui email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store