Rekomendasi Izin Usaha

  1. Surat izin Lingkungan
  2. Surat keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Pekon
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy Surat Tanah
  6. Foto copy lunas PBB P2

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan lengkap dan jika lengkap dikeluarkan Rekomendasi izin Usaha

Pemohon membawa dokumen persyaratan selanjutnya petugas layanan meverifikasi berkas dan jika lengkap dibuatkan Rekomendasi Izin Usaha

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin usaha

Sran dan Pengaduan :

1. Datang langsung ke Kantor Camat Pringsewu

2. online www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha"