Pemohon membawa dokumen persyaratan selanjutnya petugas layanan meverifikasi berkas dan jika lengkap dibuatkan Rekomendasi Izin Usaha
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin usaha
Sran dan Pengaduan :
1. Datang langsung ke Kantor Camat Pringsewu
2. online www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store