Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Foto copy Kartu keluarga
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KTP para saksi
  4. Surat kematian

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan kemudian petugas layanan meverifikasi dan jika berkas lengkap siap untuk ditanda tangani pimpinan

Pemohon membawa persyaratan dan petugas layanan memeriksa jika lengkap diajukan untuk ditanda tangani Camat 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ahli Waris

Saran dan masukan :

1. Datang langsung ke Kantor Camat Pringsewu

2. pengadukan online www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"