Pemohon membawa persyaratan dan petugas layanan memeriksa jika lengkap diajukan untuk ditanda tangani Camat
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Ahli Waris
Saran dan masukan :
1. Datang langsung ke Kantor Camat Pringsewu
2. pengadukan online www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store