Humas dan Pengaduan

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. Pengaduan secara lisan maupun tulisan

  1. Menyediakan kotak pengaduan dilengkapi dengan formulir blanko pengaduan dan ATK
  2. Setiap pengaduan yang masuk diterima oleh petugas melalui layanan langsung telepon dan SMS WhatsApp Facebook email serta kotak aduan dicatat dalam buku aduan
  3. Pengaduan saran dan masukan yang langsung diterima oleh petugas akan dicatat di buku aduan kemudian ditindak lanjut dengan klarifikasi yang bersangkutan
  4. Untuk pengaduan melalui pemberitaan di media petugas menerima pengaduan kliping pengaduan yang diberikan oleh media massa mencatat isi pengaduan di buku keluhan
  5. Pengaduan dari masyarakat yang masuk melalui SMS akan dipilah apabila pengaduan dari masyarakat tersebut dapat dijawab maka petugas penerima akan menjawab pengaduan masyarakat tersebut secara langsung.
  6. Petugas akan mencari informasi langsung menghubungi sumber informasi yang dikenal dan diketahui
  7. Petugas pengaduan menyampaikan ke koordinator pelayanan
  8. Jawaban dapat langsung dijawab atau ditindaki dua kali 24 jam dan apabila tidak dapat diselesaikan dilanjutkan ke tingkat manajemen untuk tindaklanjuti

sesuai jenis pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Humas dan Pengaduan"