Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Rekam Medis ,KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut pasien. Petugas menggali indentitas pasien, meliputi nama, tanggal lahir / umur, jenis kelamin, alamat, no. HP yang bisa dihubungi, No. Rekam Medis, dan data lain yang diperlukan Petugas melakukan anamnesa. Petugas melakukan pemeriksaan fisik. Petugas merujuk ke laboratorium jika diperlukan pemeriksaan panjang. Petugas mendiagnosa pasien. Petugas melakukan tindakan sesuai kasus pasien.

Sesuai Jenis Kasus  Pasien

1. Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang 2.Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum


Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi.

1. Kotak Saran

2. SMS dan WA : 0812 5132 2108

3. Website/Scan QR Code Survei Kepuasan Masyarakat:  https://organisasi.samarindakota.go.id/skm/r/rf3ep2

4. FB : Uptd Puskesmas Mangkupalas Samarinda

5. IG : @puskesmas_mangkupalas

6. Website : https://Pkm-mangkupalas.samarindakota.go.id

7.E-mail : pkmmangkupalassamarinda@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"