Pelayanan Farmasi

  1. Kertas Resep

  1. Petugas menerima resep dari pasien. Petugas memeriksa kelengkapan resep, yaitu : nama pasien, paraf dokter penulis resep, tanggal resep, nama obat, dosis, jumlah yang diminta, cara pemakian, umur pasien, dan jenis kelamin. Petugas menyiapkan obat. Petugas menginformasikan cara dan aturan pakai obat kepada pasien. Petugas menyerahkan obat pada pasien.

10-15 menit

1.Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

2.Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum


Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

1. Kotak Saran

2. SMS dan WA : 0812 5132 2108

3. Website/Scan QR Code Survei Kepuasan Masyarakat:  https://organisasi.samarindakota.go.id/skm/r/rf3ep2

4. FB : Uptd Puskesmas Mangkupalas Samarinda

5. IG : @puskesmas_mangkupalas

6. Website : https://Pkm-mangkupalas.samarindakota.go.id

7.E-mail : pkmmangkupalassamarinda@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"