Pelayanan Gizi

  1. Rekam Medis
  2. KTP
  3. KK (Kartu Keluarga)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut pasien.
  2. Petugas menggali indentitas pasien, meliputi nama, tanggal lahir / umur, jenis kelamin, alamat, no. HP yang bisa dihubungi, No. Rekam Medis, dan data lain yang diperlukan.
  3. Petugas melakukan anamnase gizi, meliputi pengumpulan data antropometri, biokimia, klinis/fisik, dietery history, ekonomi, dan data penunjang lainnya.
  4. Petugas menentukan diagnosisi gizi yang terdiri dari tiga bagian, yaitu problem, etiologi, signs/ symptom.

10 Menit

1.Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

2.Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum


Konseling Gizi Terapi Gizi Penyuluhan Gizi

Kotak Saran

SMS dan WA : 0812 5132 2108

Website/Scan QR Code Survei Kepuasan Masyarakat:  https://organisasi.samarindakota.go.id/skm/r/rf3ep2

FB : Uptd Puskesmas Mangkupalas Samarinda

IG : @puskesmas_mangkupalas

Website : https://Pkm-mangkupalas.samarindakota.go.id

E-mail : pkmmangkupalassamarinda@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"