Pelayanan Laboratorium

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Lembar Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  4. Rekam Medis

  1. Petugas menyiapkan alat dan bahan yang digunakan. Petugas memakai alat pelindung diri (jas lab, handscoon, dan masker).
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nama, umur, dan jenis kelamin
  3. Petugas segera melakukan tindakan pengambilan sampel.
  4. .Petugas memeriksa sampel sesuai dengan permintaan & ruang.
  5. Petugas mengantar hasil laboratorium pasien ke ruang yang meminta.

10 Menit - 2 Jam

Sesuai dengan jenis pemeriksaan

Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.


Hematologi, Kimiadarah, Urinalisis, Imunologi Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis.

1. Kotak Saran

2. SMS dan WA : 0812 5132 2108

3. Website/Scan QR Code Survei Kepuasan Masyarakat:  https://organisasi.samarindakota.go.id/skm/r/rf3ep2

4.FB : Uptd Puskesmas Mangkupalas Samarinda

5.IG : @puskesmas_mangkupalas

6.Website : https://Pkm-mangkupalas.samarindakota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"