Pemeriksaan Umum

  1. Rekam Medis
  2. KTP
  3. KK

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut pasien. b. Petugas menganamnesis pasien tentang identitas pasien, riwayat penyakit sekarang, keluhan utama, riwayat penyakit dahulu, riwayat keluarga, riwayat alergi. c. Petugas melakukan pemeriksaan fisik. d. Petugas merujuk ke laboratorium jika diperlukan pemeriksaan panjang. e Petugas mendiagnosa pasien.

10 Menit

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
  2.  Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Hasil Pemeriksaan kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna.


  1. Kotak Saran
  2.  SMS dan WA : 0812 5132 2108 
  3. Website/Scan QR Code Survei Kepuasan Masyarakat: https://organisasi.samarindakota.go.id/skm/r/rf3ep2 
  4. FB : Uptd Puskesmas Mangkupalas Samarinda 
  5. IG : @puskesmas_mangkupalas 
  6. Website : https://Pkm-mangkupalas.samarindakota.go.id 
  7.  E-mail : pkmmangkupalassamarinda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"