Pengantar permohonan pembuatan KTP

No. SK: 069/Kep.19-2-Kec.Jombang/2023

  1. Foto copy KK
  2. Foto copy akta kelahiran/ijazah
  3. KTP lama asli (untuk pergantian KTP)
  4. Surat keterangan pindah (untuk pergantian KTP karena pindahan)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (untuk pergantian KTP karena kehilangan)
  6. Foto copy buku nikah/akta nikah (untuk pergantian KTP karena perubahan status perkawinan)

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan
  5. Penerbitan dokumen pelayanan
  6. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengambilan KTP

1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas pengaduan dan konslultasi

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:

-  Telepon, SMS dan WA : 087774711108

-  Email: kec_jombang@cilegon.go.id

-  Website : kecjombang.cilegon.go.id

-  Instagram : kecamatanjombang.cilegon

-  Kotak pengaduan di area kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store