Surat Keterangan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. 1. Masyarakat menyampaikan permohonan ke Dinas Sosial Kota Batu
  2. 2. Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) mengakses aplikasi untuk megecek apakah Pemohon terdaftar dalam DTKS dan apabila terdaftar maka operator mencetak surat keterangan
  3. 3. Surat Keterangan dibubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Bidang Banjamsos dan Sekretaris dilanjutkan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kota Batu
  4. 4. Surat Keterangan di berikan kepada Pemohon.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

1. Sarana Pengaduan:

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

    Datang Langsung ke Desa/Kelurahan

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan

    Pengaduan dapat disampaikan melalui pekerja sosial masyarakat (PSM) dan Pengolah Data di masing-masing Desa/Kelurahan

    PSM dan Pengolah Data meneruskan pengaduan tersebut kepada Dinas Sosial Kota Batu memproses aduan tersebut

3. Petugas Pengelola Pengaduan 

Tim Pengelola SIKS-NG Dinas SOsial Kota Batu memproses aduan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)"