Orang Terlantar

  1. Orang terlantar
  2. Laporan dari warga adanya orang terlantar

  1. 1. Warga atau masyarakat melaporkan adanya orang terlantar ke desa atau kelurahan tempat orang terlantar di temukan
  2. 2. Perangkat desa melaporkan ke Dinas Sosial melalui PSM (Pekerja Sosial Masyarkat)
  3. 3. Staf Dinas Sosial dengan PSM melihat ke lokasi.
  4. 4. Staf pelayanan sosial membuat surat rekomendasi orang terlantar

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Orang Terlantar

1. Pengaduan dari Masyarakat

2. Pembuatan Berita Acara/rekomendasi

3. Tindaklanjnut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Orang Terlantar"