Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas

  1. 1. Surat Keterangan Terlantar dari Kelurahan tentang lokasi penemuan klien Anak/Lansia/Disabilitas Terlantar.
  2. 2. Dokumentasi Foto klien Anak/Lansia/Disabilitas Terlantar.

  1. 1. Pegawai Dinas Sosial Kota Batu menerima laporan penemuan Anak/Lansia/Disabilitas terlantar dari masyarakat, Kelurahan, Kecamatan, Polres, Polsek, maupun hasil razia Satpol PP;
  2. 2. Pegawai Dinas Sosial Kota Batu memeriksa Dokumen Persyaratan Pelayanan dari aduan Pelapor;
  3. 3. Pegawai Dinas Sosial Kota Batu bersama Pelapor membuat Berita Acara Serah Terima Klien ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen lanjutan terhadap klien dan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar selama 7 hari;
  4. 4. Pegawai Dinas Sosial Kota Batu berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan penelusuran keluarga klien, meliputi : Koordinasi dengan Kesos Kelurahan terkait asal usul klien dan Koordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan pengecekan iris mata
  5. 5. Bagi Klien Anak/Lansia/Disabilitas yang telah ditemukan keluarganya, Pegawai Dinas Sosial akan memulangkan klien Disabilitas kepada keluarganya dengan dilengkapi Berita Acara Pemulangan dari Dinas Sosial kepada Keluarga
  6. 6. Bagi Klien Anak/Lansia/Disabilitas yang sama sekali tidak ditemukan keluarganya, Pegawai Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial atau Provinsi Jawa Timur untuk merujuk klien agar mendapatkan layanan rehabilitasi sosial lanjut
  7. 7. Klien Anak/Lansia/Disabilitas Terlantar yang telah memenuhi persyaratan masuk Balai Rehabilitasi Sosial akan dibuatkan Surat Rekomendasi Penerima Manfaat oleh Pegawai Dinas Sosial dan diantar ke Balai Rehabilitasi Sosial
  8. 8. Pegawai Dinas Sosial membuat Berita Acara Serah Terima Klien Anak/Lansia/Disabilitas yang diserahkan kepada Balai Rehabilitasi Sosial.

Kondisional

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemulangan dari Dinas Sosial Kota Batu atau Berita Acara Serah Terima Klien Anak/Lansia/Disabilitas Terlantar yang diserahkan kepada Balai Rehabilitasi Sosial

Lapor SP4N Online

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas"