Layanan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. FC KTP
  2. FC Kartu Keluarga

  1. Petugas menerima pemohon yang mengurus Surat Keterangan Terdaftar DTKS serta melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen administratif dari termohon.
  3. Petugas menyerahkan data ke operator Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG)
  4. Operator memverifikasi data termohon dan dipadankan dengan DTKS pada Aplikasi SIKS-NG
  5. Operator mencetak surat keterangan terdaftar DTKS dari Aplikasi SIKS-NG
  6. Surat tersebut diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf koordinasi, yaitu Subkor Penanganan dan Pemberdayaan Fakir Miskin/ Supervisor.
  7. Surat yang telah diparaf kemudian diajukan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Pengelolaan Data untuk ditandatangani dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  8. Surat yang telah ditandatangani di fotocopy sebanyak 1 lembar
  9. Fotocopy disimpan di Dinas Sosial sebagai arsip. Dokumen asli diserahkan kepada pemohon.

Sejak kelengkapan berkas sudah dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DTKS

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"