Layanan Pengaduan

  1. 1. Surat Permohonan Tertulis
  2. 2. Foto copy KTP dan KK
  3. 3. Mengisi Buku Tamu atau Daftar Buku Pengaduan
  4. 4. Mengisi Formulir permintaan Data yang dibutuhkan dan Pengaduan
  5. 5. Menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.

  1. a. Secara Langsung: melalui tatap muka langsung dengan mendatangi Ruang Aduan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba atau melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang ada di Desa/Kelurahan.
  2. b. Secara Tidak Langsung: pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui website (kanal LAPOR) yang terintegrasi website: https://www.lapor.go.id/ ataupun melalui Layanan Aduan Dinas Sosial Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/, atau Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
  3. c. Secara Elektronik: melalui pesan singkat via Whatsapp, Facebook Dinas Sosial Dinsos BLK, Instagram: dinsosblk.

Secara Langsung: melalui tatap muka langsung dengan mendatangi Ruang Aduan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba atau melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang ada di Desa/Kelurahan (maksimal 1 jam peraduan)

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

-      Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba

-      Kotak Saran

-      Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035

-      Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com

-      Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK

                       Instagram: dinsosblk

-      Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/

-      Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.                   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store