1.
Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial
sebagai berikut : Fotocopy (FC) KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari Desa/Kelurahan diketahui oleh Camat, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani Lurah/Kepala Desa bermaterai 10.000, selama 3 menit
2. Berkas diserahkan ke bagian Layanan Dinas Sosial dan diterima oleh Petugas Layanan (1 menit)
3. Petugas Layanan Dinas Sosial melakukan pengecekan data nama-nama pemohon di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kepesertaan BPJS melalui Aplikasi Edabu jika berkaitan dengan layanan Kesehatan. (5 menit)
4. Petugas melakukan registrasi peserta dengan mengisi form pengaduan dan registrasi reaktivasi. (4 menit)
5. Petugas layanan membuatkan Surat Rekomendasi Permohonan Rujukan Baznas sesuai maksud permintaan bantuan yang ditanda tangani oleh Kabid Linjamsos/Sekretaris/Kepala Dinas. (5 menit)
6. Surat Keterangan Reaktivasi yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu: mulai penyuluh sosial sebagai koordinator kegiatan, Kabid, Sekretaris Dinas Sosial. (5 Menit)
7. Surat Keterangan Reaktivasi yang telah diparaf secara hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial. (5 Menit)
8.
Petugas Memberikan
Surat Rekomendasi Permohonan Rujukan Baznas dengan melengkapi 1 rangkap Asli
Persyaratan, selama 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Permohonan Rujukan Baznas
- Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba
- Kotak Saran
- Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035
- Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
- Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram: dinsosblk
- Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/
- Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store