Rekomendasi Permohonan Rujukan BAZNAS

  1. 1. Foto copy KTP (2) rangkap
  2. 2. Foto Copy KK (2) rangkap
  3. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan. (2) rangkap
  4. 4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa bermaterai 10.000.

  1. 1. Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial sebagai berikut : Fotocopy (FC) KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan diketahui oleh Camat, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa bermaterai 10.000.
  2. 2. Berkas diserahkan ke bagian Layanan Dinas Sosial dan diterima oleh Petugas Layanan.
  3. 3. Petugas Layanan Dinas Sosial melakukan pengecekan data nama-nama pemohon di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kepesertaan BPJS melalui Aplikasi Edabu jika berkaitan dengan layanan Kesehatan.
  4. 4. Petugas melakukan registrasi peserta dengan mengisi form pengaduan dan registrasi reaktivasi.
  5. 5. Petugas layanan membuatkan Surat Rekomendasi Permohonan Rujukan Baznas sesuai maksud permintaan bantuan yang ditanda tangani oleh Kabid Linjamsos/Sekretaris/Kepala Dinas.
  6. 6. Surat Keterangan Reaktivasi yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu: mulai penyuluh sosial sebagai koordinator kegiatan, Kabid, Sekretaris Dinas Sosial.
  7. 7. Surat Keterangan Reaktivasi yang telah diparaf secara hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial.
  8. 8. Petugas Memberikan Surat Rekomendasi Permohonan Rujukan Baznas dengan melengkapi 1 rangkap Asli Persyaratan.

1.    Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial sebagai berikut : Fotocopy (FC) KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan diketahui oleh Camat, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa bermaterai 10.000, selama 3 menit

2.    Berkas diserahkan ke bagian Layanan Dinas Sosial dan diterima oleh Petugas Layanan (1 menit)

3.    Petugas Layanan Dinas Sosial melakukan pengecekan data nama-nama pemohon di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kepesertaan BPJS melalui Aplikasi Edabu jika berkaitan dengan layanan Kesehatan. (5 menit)

4.    Petugas melakukan registrasi peserta dengan mengisi form pengaduan dan registrasi reaktivasi. (4 menit)

5.    Petugas layanan membuatkan Surat Rekomendasi Permohonan Rujukan Baznas sesuai maksud permintaan bantuan yang ditanda tangani oleh Kabid Linjamsos/Sekretaris/Kepala Dinas. (5 menit)

6.    Surat Keterangan Reaktivasi yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu: mulai penyuluh sosial sebagai koordinator kegiatan, Kabid, Sekretaris Dinas Sosial. (5 Menit)

7.    Surat Keterangan Reaktivasi yang telah diparaf secara hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial. (5 Menit)

8.    Petugas Memberikan Surat Rekomendasi Permohonan Rujukan Baznas dengan melengkapi 1 rangkap Asli Persyaratan, selama 2 menit


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Rujukan Baznas

-      Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba

-      Kotak Saran

-      Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035

-      Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com

-      Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK

                       Instagram: dinsosblk

-      Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/

-    Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.                   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Rujukan BAZNAS"