Pengumpulan dan Pengolahan Data Lansia

No. SK: 800/46/Um.Pg/Dinsos/IV/2022

  1. SKTM dari desa/ Kelurahan
  2. Foto Kopi KTP
  3. Foto Kopi KK
  4. Foto Lansia

  1. Menugaskan Kepala Bidang melaksanakan Pengumpulan dan Pengolahan data Lansia
  2. Berkoordinasi dengan Kepala Seksi/Pejabat Fungsional Pekerja Sosial untuk pengumpulan dan pengolahan data lansia
  3. Menugaskan kepada Staf untuk melakukan pengumpulan dan pengolahan data lansia
  4. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data lansia
  5. Menelaah hasil kerja pengumpulan dan pengolahan data lansia
  6. Mengoreksi pengumpulan dan pengolahan data lansia
  7. Menandatangani pengumpulan dan pengolahan data lansia

30 menit - Situasional 

Tidak dipungut biaya

Data Lansia

  1. Kotak Pengaduan
  2. Website : dinsos@polmankab.go.id
  3. Langsung ke Aplikasi LAPOR : lapor.go.id
  4. Mendatangi Langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dinsos.polmankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumpulan dan Pengolahan Data Lansia "