Pendampingan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODG)

No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022

  1. a. Surat pernyataan dari dinkes tentang diagnosa/penyakit
  2. b. Rujukan dari Puskesmas/ RSUD
  3. Surat pernyataan keluarga
  4. Fotocopy KTP & KK
  5. Kartu BPJS

  1. Tamu menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung (ofline) atau melalui email (online)
  2. Petugas mengarahkan pada bidang/ sub bagian
  3. Petugas/ bidang memberikan penjelasan sesuai informasi yang diinginkan
  4. Tamu/ penerima layanan menerima penjelasan/ mendapatkan informasi

Tamu/ pengguna layanan ➡  Petugas/Tu  ➡ Kabid Rehsos& penyuluh sosial ➡ Tamu menerima layanan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODG)

Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/tertulis ➡ Pejabat pengelola menerima aduan ➡ Tim pengelola aduan ➡ Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODG)"