Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01);
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  4. Fotokopi KK.

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas operator;
  2. Pemohon menunggu petugas melakukan verifikasi berkas apakah sudah memenuhi syarat;
  3. Pemohon harus melengkapi dokumen jika ada berkas yang kurang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  4. Petugas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan

1 (Satu) Hari Kerja sejak berkas diterima dengan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dan Berita Acara Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store