Pengaduan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

  1. Korban Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
  2. Identitas jelas dengan menyertakan : a. Foto Copy KTP; b. Foto Copy KK; c. Foto Copy Akte Kelahiran; d. dan data pendukung lainnya
  3. Dokumen / Foto dan Video kejadian kekerasan yang dilakukan terhadap korban;
  4. Saksi - saksi yang bisa dihadirkan untuk keterangan pendukung.

  1. Pemohon / Pelapor mengajukan pengaduan pada petugas administrasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
  2. Petugas administrasi melakukan pendataan identitas diri kasus korban kekerasan yang dialami
  3. Petugas menerima keterangan informasi / kronologis tentang kejadian yang dialami oleh korban
  4. Korban memberikan keterangan lengkap pada petugas
  5. Petugas melakukan konseling pada korban sesuai apa yang dialami
  6. Petugas Penanganan melaporkan hasil konseling kepada Ketua pelaksana.
  7. Ketua Pelaksana merekomendasi / Instruksi apa yang harus dilakukan oleh petugas Pelaksana (cukup mediasi / dirujuk/ diproses lebih lanjut)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

 6.1  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis / tatap muka di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo Jl. Yos Sudarso No.1 Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo;

6.2  Saran dan masukan secara langsung via:

-       Kotak Saran;

-       Telepon (0335)5893529;

-       HP / WA 08113500452;

-       Email :pptkotaprobolinggo63062@gmail.com

-       Call Center 112

-       Telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000

6.3  Pelayanan Konseling / konsultasi dengan jadwal layanan yang ditentukan :

Hari :   Senin   08.00 – 12.00 Hukum

                 Selasa  08.00 – 12.00 Konseling Agama

                 Rabu    08.00 – 12.00 Psikolog

                 Kamis   08.00 - 12.00 Hukum

                Jum’at   08.00 – 12.00 Konseling Agama
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)"

Pelaksana

Supatmi

Staf