No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022
Tamu/pengguna layanan➡Petugas/Tu➡Petugas/dari bagian➡Tamu menerima layanan
Tidak dipungut biaya
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI- JKN)
Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepen/tertulis➡ Pejabat pengelola menerima pengaduan ➡ Tim pengelola pengaduan ➡ pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store