Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN)

No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022

  1. 1. surat keterangan tidak mampu (sktm)
  2. 2. Fotocopy KK &KTP
  3. 3. Rekening Listrik
  4. Pasfoto warna ukuran 2x3 sebanya 2 (dua) lembar

  1. 1. tamu menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung (ofline) atau melalui Email (Online)
  2. 2. Petugas mengarahkan pada bidang/ sub bagian
  3. 3. petugas/bidang memberikan penjelasan sesuai informasi yang diinginkan
  4. Tamu/penerima layanan menerima penjelasan/mendapatkan informasi

Tamu/pengguna layanan➡Petugas/Tu➡Petugas/dari bagianTamu menerima layanan

Tidak dipungut biaya

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI- JKN)

Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepen/tertulis➡ Pejabat pengelola menerima pengaduan ➡ Tim pengelola pengaduan ➡ pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN)"