Standar Pelayanan Penyampaian Keterangan Terhadap Aduan Atas Hasil Penyedia RSPON Prof.Dr.dr Mahar Mardjono Jakarta

  1. Surat Aduan yang ditujukan Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan

  1. Pihak yang mengajukan aduan menyampaikan tembusan surat aduan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
  2. Kepala Unit Layanan Pengadaan menugaskan kepada anggota pokja pemilihan dan/atau pejabat pengadaan serta berkordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen
  3. Kepala Unit Layanan Pengadaan dan atau anggota pokja pemilihan dan/atau pejabat pengadaan PBJ untuk memenuhi pangilan dan/atau mendampingi pihak yang diadukan dalam penyampaian keterangan terhadap aduan atas hasil pemilihan penyedia

Total jangka waktu penyampaian keterangan terhadap aduan atas hasil pemilihan penyedia adalah ± 5(lima) hari kerja (HK) sejak laporan diterima Unit Layanan Pengadaan, dengan rincian : 

1. Penyampaian keterangan = 1 (satu) hari kerja 

2. Pelaporan hasil penyampaian keterangan = 4 (empat) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Hasil Pengadaan Barang Jasa Atas Hasil Pemilihan Penyedia

1. Pihak yang mengajukan aduan menyampaikan tembusan surat aduan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan 

2. Kepala Unit Layanan Pengadaan menugaskan kepada anggota pokja pemilihan dan/atau pejabat pengadaan serta berkordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen 

3. Kepala Unit Layanan Pengadaan dan atau anggota pokja pemilihan dan/atau pejabat pengadaan PBJ untuk memenuhi pangilan dan/atau mendampingi pihak yang diadukan dalam penyampaian keterangan terhadap aduan atas hasil pemilihan penyedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ukpbj@rspon.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyampaian Keterangan Terhadap Aduan Atas Hasil Penyedia RSPON Prof.Dr.dr Mahar Mardjono Jakarta"