Total jangka waktu penyampaian keterangan terhadap aduan atas hasil pemilihan penyedia adalah ± 5(lima) hari kerja (HK) sejak laporan diterima Unit Layanan Pengadaan, dengan rincian :
1. Penyampaian keterangan = 1 (satu) hari kerja
2. Pelaporan hasil penyampaian keterangan = 4 (empat) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Hasil Pengadaan Barang Jasa Atas Hasil Pemilihan Penyedia
1. Pihak yang mengajukan aduan menyampaikan tembusan surat aduan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
2. Kepala Unit Layanan Pengadaan menugaskan kepada anggota pokja pemilihan dan/atau pejabat pengadaan serta berkordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen
3. Kepala Unit Layanan Pengadaan dan atau anggota pokja pemilihan dan/atau
pejabat pengadaan PBJ untuk memenuhi pangilan dan/atau mendampingi pihak
yang diadukan dalam penyampaian keterangan terhadap aduan atas hasil
pemilihan penyedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store