Pengajuan Rencana Penggunaan Dana (RPD)

No. SK: 130/004/K/TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa kepada Pimpinan Bank SUMUT yang diketahui oleh Camat
  2. Uraian RPD

  1. Pemerintah Desa membawa dokumen dan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diperlukan
  3. Setelah dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, petugas memproses untuk ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
  4. Petugas menyerahkan dokumen kepada Pemerintah Desa

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dari Kepala Desa kepada Pimpinan Bank SUMUT yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

  1. Offline : Meja layanan pengaduan, saran dan masukan
  2. Online : Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website    : gidoniaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website : gidoniaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rencana Penggunaan Dana (RPD)"