Standar Pemulasaran Jenazah RSPON Prof.Dr.dr Mahar Mardjono Jakarta

  1. Persyaratan dalam melaksanakan pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah di RS Pusat Otak Nasional Prof dr dr Mahar Mardjono Jakarta adalah : 1. Jenazah berasal dari Dalam/ Internal RS Pusat Otak Nasional Prof dr dr Mahar Mardjono Jakarta 2. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas A. Form SMPK / Sertifikat Medis Penyebab Kematian RS Pusat Otak Nasional Prof dr dr Mahar Mardjono Jakarta dari ruang asal jenazah B. Kartu Identitas (KTP, KK,SIM, PASPORT) C. Identitas Pasien (Nama, umur, Alamat, Status Pembayaran)

  1. Pelayanan Instalasi Pemulasaraan jenazah adalah kegiatan mempersiapkan jenazah sebelum diperlihatkan kepada keluarga. Dalam usaha memberikan pelayanan yang lebih baik pada pasien meninggal, maka diperlukan alur penanganan jenazah yang jelas. Tersedianya Instalasi Pemulasaraan jenazah yang standar dapat dipakai sebagai acuan oleh petugas Instalasi Pemulasaraan jenazah dalam memberikan mutu pelayanan yang baik bagi keluaga pasien

1 Hari

sesuai ketentuan tarif yang berlaku

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Form Komplain

Kotak Saran / Kuesioner kepuasan pelanggan

Customer Service RSPON di ruang pengaduan : unit hukormas

Telepon : (021) 29373377
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rspon.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pemulasaran Jenazah RSPON Prof.Dr.dr Mahar Mardjono Jakarta"