Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan Dokumen BC 2.5 dan SKA (BC 2.3)

No. SK: KEP-28/KBC.0907/2023

  1. Pengusaha Kawasan Berikat/Pengusaha Di Kawasan Berikat mengajukan dokumen pemberitahuan pabean (BC 2.5) dan/atau SKA (BC 2.3) beserta dokumen pelengkap pabean/dokumen lainnya secara lengkap dan benar

  1. Pengguna Jasa menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean BC 2.5 dan/atau SKA (BC 2.3) beserta dokumen pelengkap pabean
  2. Pelaksana Penerima Dokumen menerima dokumen pemberitahuan pabean BC 2.5 dan/atau SKA (BC 2.3) dan dokumen pelengkap pabean dari pengguna jasa dan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diserahkan
  3. Berkas pemberitahuan pabean BC 2.5 dan/atau SKA (BC 2.3) dan dokumen pelengkap pabean yang telah lengkap direkam pada SKPBC

5 (lima) menit untuk setiap dokumen yang diperiksa

Tidak dipungut biaya

-

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

portal.beacukai.go.id/portal/login customer.beacukai.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan Dokumen BC 2.5 dan SKA (BC 2.3)"