Layanan Data dan Informasi Mutu Pendidikan

No. SK: 1739/C7.30/OT.02.02/2022

  1. Surat permohonan resmi dari instansi/organisasi dan/atau membawa surat tugas dari instansi/organisasi bagi pelanggan yang datang langsung
  2. Permohonan diajukan minimal 1 minggu sebelumnya apabila permintaan layanan dilakukan di instansi pemohon

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPMP Provinsi Gorontalo
  2. Peninjauan layanan oleh PPID (Kepala Sub Bagian Umum)
  3. Persiapan data dan informasi mutu pendidikan oleh pengolah data
  4. Validasi oleh Kepala Sub Bagian Umum
  5. Persiapan administrasi penyampaian data dan informasi mutu pendidikan
  6. Penyampaikan data dan informasi mutu kepada Pemohon

Disesuaikan dengan kebutuhan atau kesepakatan denganpemohon

Sesuai Standar Biaya Masukan atau Kesepakatan

Peta Mutu Pendidikan

  1. Surat yang ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi Gorontalo. Jl. Dr. Zainal Umar Sidiki Desa Tunggulo Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango
  2. Posel : bpmpgorontalo@kemdikbud.go.id
  3. Laman : https://bpmpgorontalo.kemdikbud.go.id/ult/
  4. Web : https://www.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi Mutu Pendidikan"