Rawat Jalan

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. Pasien Umum Baru/Lama : - Melampirkan KTP/SIM
  2. Peserta BPJS Baru : - Surat rujukan online fasilitas Kesehatan Tingkat pertama - KTP atau Kartu BPJS asli dan aktif
  3. Peserta BPJS Kontrol : - Kartu control - KTP atau Kartu BPJS asli dan aktif

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu sesuai Poliklinik Tujuan
  3. Perawat menerima pasien sesuai kepesertaan : (Pasien umum, pasien BPJS, Asuransi,dll ).
  4. Perawat melakukan pengkajian terhadap pasien merujuk ke formulir pengkajian pasien rawat jalan
  5. Dokter Spesialis melakukan pengkajian terhadap pasien merujuk ke formulir pengkajian pasien rawat jalan.
  6. Pasien akan dilayani, diperiksa dan diberikan tindakan sesuai dengan keluhan pasien.
  7. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang maka akan diberikan pengantar ke radiologi / laboratorium. dan hasil dari pemeriksaan penunjang akan dibawa kembali poliklinik
  8. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter ada indikasi untuk rawat inap, pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat inap untuk dilakukan pendaftaran, serta penyelesaian administrasi rawat jalan
  9. Jika pasien dalam kondisi baik, setelah pemeriksaan, dokter memberikan resep untuk dibawa ke apotik dan akan memberikan surat kontrol untuk selanjutnya, apabila diperlukan.
  10. Selanjutnya penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  11. Pasien pulang

Waktu tanggap pelayanan Rawat Jalan  ≤ 60  menit dilayani setelah pasien mendapat nomor registrasi di loket pendaftaran


Mengacu pada :

1. Pergub Prov. SULSEL No.18 Tahun 2023 tentang tarif layanan RS BLUD.

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

1. konsultasi 2. pemeriksaan fisik 3. tindakan dan penanganan sesuai diagnosis/penyakit

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email :pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor pengaduan :

·         085399871353 (perawatan)

·         085399797211 (sarana & prasarana )

·         085242093805 ( pelayanan)

5.    Website:https://rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan "