Mutasi (BBNKB 2 dan Pindah)

No. SK: 973/0053/UPT.GOWA/I/2023

  1. KTP/ITAP/SUKET & KARTU ITAS
  2. NIB/NPWP/Suket Badan Hukum
  3. Surat Kuasa & Foto Copy Ktp Penerima Kuasa
  4. Bpkb Asli, Stnk Asli, Dan Stnk Asli
  5. SKPD/BPKP
  6. Surat Keterangan Fiskal
  7. Kwitansi Jual Beli
  8. Hasil Cek Fisik Kendaraan
  9. Tanda Bukti Pendaftaran Bpkb
  10. Srut
  11. Rekomendasi Plat Kuning Dari Instansi Terkait.

  1. Mutasi Masuk : 1. WP ke kantor pelayanan samsat mengambil nomor antrian. 2. WP menuju loket 1C di ruang Mutasi untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Petugas pendaftaran kendaraan adalah Mitra Kepolisian. Petugas pendaftaran lalu memasukan data identitas pemilik ranmor (Subjek pajak) dan asal-usul ranmor (Objek Pajak) pada sistem ERI. 3. Jika data subjek pajak atau objek pajak bermasalah maka petugas Opsys akan melakukan perbaikan data dan melengkapi data kendaraan. 4. Petugas Penetapan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, Jika memenuhi persyaratan dilakukan penetapan besaran PNBP, STNK, TNKB, PKB dan SWDKLLJ oleh petugas penetapan, Jasa Raharja dan Petugas Kepolisian. 5. Kasi Penetapan dan Penerimaan melakukan verifikasi dan validasi SKPD sementara. 6. Wajib Pajak membayar pajak pada loket 2B ( Kasir) untuk dilakukan penerbitan SKPD. 7. Wajib Pajak menuju loket 2D atau 2E kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencetakan STNK dan penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB.
  2. Mutasi Keluar: 1. WP (Wajib Pajak) Mengambil nomor antrian lalu menuju ke ruang mutasi (Kepolisian) untuk pengisian form mutasi dan petugas mutasi melakukan verifikasi kelengkapan berkas jika sudah lengkap, berkas tersebut diteruskan ke kantor Dirlantas Polda Sulsel untuk mengambilan arsip BPKB, kartu induk BPKB, dan surat keterangan pengganti STNK dan dibuatkan surat pengantar mutasi keluar daerah, setelah itu dilakukan pembayaran PNBP. Kemudian petugas mutasi membawa berkas yang telah lengkap ke ruang Kasi Penetapan (Kasi penetapan memeriksa masa berlaku pajak/jatuh tempo untuk dilunasi oleh WP setalah itu Kasi penetapan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal dan petugas Opsys melakukan penyisihan/penghapusan data fiskal.

Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 x 30 (tiga puluh) menit untuk mutasi masuk dan maksimal 1 x 24 (dua puluh empat) jam untuk mutasi keluar setelah mengambil nomor antrian.

Stnk R2, R3,

Angk. Umum

Stnk R4/ Lebih

Tnkb R2 / R3

Tnkb R4 / Lebih

S.Mutasi Ranmor R2

S.Mutasi Ranmor R4

PKB

SWDKLLJ/DPWKP

:

 

:

:

:

:

:

:

:

 

Rp 100.000,-

 

Rp 200.000,-

Rp 60.000,-

Rp 100.000,-

Rp 150.000,-

Rp 250.000,-

-

-


STNK, SKPD, TNKB, SWDKLLJ, DAN FISKAL

Pengaduan Langsung

 

 

Via Website

Via Aplikasi

E-mail

Via Google Form

Call Centre

:

 

 

:

:

:

:

:

-  Ruang Pengaduan

-  Kotak saran dan pengaduan pada Samsat Gowa Provinsi Sulawesi Selatan

www.samsatgowa.com

Bapenda Sulsel Mobile App

bapendauptgowa@gmail.com

SKM DIGITAL

+62811-4603-393


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi (BBNKB 2 dan Pindah)"