Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. .
  2. Membawa KTP, Kartu Berobat, BPJS

  1. .
  2. 1.Pasien datang memebawa KTP dan BPJS dan mengamil nomor antirian 2.Seteh dipanggil pasien akan diarahkan ke meja skrening 3.Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu 4.Pasien mendapatkan pelayanan dokter gigi/perawat gigi 5.Pasien menuju kasir 6.Pasien menuju Farmasi untuk mendapatkan obat (jika mendapatkan resep obat) 7.Pasien pulang

Pengobatan gigi = 15 menit

pencabutan gigi susu = 20 menit

pencabutan gigi tetap = 30 menit

penambalan gigi diaknosa IP = 30 menit

penambalan gigi diaknosa HP = 30 menit

pembersihan karang gigi = 35 menit

Untuk FKTP Aktif wil Makroman Tidak ada biaya (geratis)

Untuk FKTP Non Wil Makroman ada biaya sesusi jenis tindakan yang di terima

Pengobatan Gigi , Pencabutan gigi susu, Pencabutan gigi tetap, Penambalan Gigi diaknosa IP.Penambalan Gigi diagnosa HP, Pembersihan karang gigi

Penangan pengaduan, saran dan masukan dilakukan padad saat jam kerja 

untuk diluar jam kerja Via Online/Medsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"