Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. Pasien Baru : 1. Kartu Identitas/ KTP 2. Kartu BPJS/ Inhealth (bagi peserta bpjs dan asuransi) 3. Surat rujukan untuk peserta dengan jaminan BPJS/ Asuransi (Klinik/ Puskesmas/ Rumah Sakit/ Tipe C)
  2. Pasien Lama : 1. Surat control dari poliklinik 2. Kartu BPJS/ Inhealth (bagi peserta bpjs dan asuransi)
  3. Pasien Penunjang : 1. Kartu identitas/ KTP 2. Pengantar pemeriksaan penunjang dari rumah sakit perujuk

  1. Pasien Baru : 1. Security mengarahkan pasien mengambil nomer antrian pendaftaran 2. Petugas pendaftaran memanggil pasien berdasarkan nomer antriannya 3. Petugas meminta kartu identitas/ KTP, karrtu BPJS/ Inhelath (untuk pasien dengan jaminan), serta surat rujukan dari faskes perujuk 4. Petugas mengisi lengkap data social pasien 5. Petugas mendaftarkan pasien sesuai klinik yang ingin dituju 6. Petugas melakukan validasi sidik jari untuk pasien jaminan bpjs 7. Petugas mencetak nomer antrian poliklinik dan lembar jaminan untuk pasien dengan jaminan asuransi
  2. Pasien Lama : 1.Security mengarahkan pasien mengambil antrian di anjungan pendaftaran mandiri 2. Petugas anjungan pendaftaran meminta surat control dari klinik maupun rawat inap 3. Untuk pasien BPJS dan umum setelah melakukan pengambilan antrian ke klinik bisa langsung ke klinik yang ingin dituju 4. Untuk pasien dengan asuransi inhealth setelah mengambil antrian, menunggu petugas di counter pendaftaran memanggil nomer antrian pasien 5. Petugas mencetakkan SJP pasien sesuai klinik yang ingin dituju
  3. Pasien Penunjang : 1. Petugas meminta Kartu Identitas/ KTP 2. Petugas meminta pengantar pemeriksaan dari rumah sakit perujuk pasien 3. Petugas mengisi lengkap data pasien untuk pasien baru 4. Petugas mendaftarkan pasien sesuai unit layanan pemeriksaan yang dituju 5. Petugas mencetak lembar registrasi pasien

Waktu tanggap pendaftaran rawat jalan ≤10 menit

Mengacu pada : 

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

1. Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 2. Pelayanan Pendaftaran Pasien Penunjang (Laboartorium dan Radiologi)

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor Pengaduan 0816260911

5.    Website: https//rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id

6.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan Aplikasi VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"