No. SK: 04 Tahun 2023
Respons time sejak pasien datang < 5> menit
Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien
1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun
2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuh.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan
Sistim triage Sistim true & false emergency
Pengaduan langsung
- Unit Layanan Pengaduan (ULP)
- Manager Pelayanan Pasien (MPP)
- Humas RSUD Labuha
Pengaduan tidak langsung
- Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)
- Email : rsudlabuha@gmail.com
- Instagram : rsudlabuha
- Facebook : rsudlabuha
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store