Standar Pelayanan Penanganan Bencana Alam Dan Bencana Sosial

  1. Surat permohonnan bantuan bencana dari kelurahan desa/kelurahan setempat, terdampak bencana dilengkapi dengan dokumen pendukung : dokumen kependudukan korban beencana, KK, foto, dan atau
  2. Laporan TAGANA, TKSK, PSM, Masyarakat atau instansi terkait

  1. Laporan masuk;
  2. Verfikasi dan validasi laporan ;
  3. Melakukan koordinasi dengan BPBD dan OPD terkait
  4. Penjangkauan dan identifikasi oleh timkebencanaan termasuk identivikasi korban terdampak bencana
  5. Penangan paska bencana
  6. selesai

Kondisional dan bersifat tiba - tiba

Tidak dipungut biaya

1. Penanganan pasca bencana 2. Dapur umum 3. Bantuan permakanan yang bersumber dari APBD 4. Bantuan Bufferstock 5. Bantuan bahan bangunan yang bersumber dari APBD

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : ✓ Nomor Kontak 0811-787-1120 (Nova) ✓ SPAN LAPOR! Atau secara langsung melapor kepada petugas layananan 2. Petugas merespon pengaduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Bencana Alam Dan Bencana Sosial"