Pengelolaan Pengaduan Pelanggan

No. SK: 067/86/438.5.2.1.10/2022

  1. Pengaduan melalui lisan/langsung melalui telepon
  2. Pengaduan melalui tertulis di kotak saran,whatshaap,Instagram dan facebook
  3. Ada identitas nama lengkap, alamat dan nomer telepon yang bisa dihubungi

  1. Petugas membuka kotak saran, whatshaap, Instagram dan facebook setiap hari dan menerima aduan lisan/langsung atau melalui telepon sewaktu-waktu saat jam pelayanan
  2. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat,nomer telepon) dan isi keluhan/umpan balik pada buku register
  3. Petugas melakukan pembahasan pengaduan pelanggan/masyarakat yang diterima bersama tim penelolaan pengaduan pelanggan/masyarakat
  4. Petugas melaporkan keluhan umpan balik kepada tim keluhan pelanggan
  5. Semua jawaban yang telah dilaporkan disampaikan melalui whatshaap/telepon atau papan informasi serta dicatat ke dalam buku register

Waktu penyelesaian terhitung mulai dari pengaduan diterima sampai selesai ditangani

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Pelanggan/Masyarakat

Puskesmas Kepadangan Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan,Sidoarjo Pengaduan dapat secara :

  1.  Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
  2.  Tertulis: melalui Kotak Saran dan buku keluhan Pelanggan
  3.  E-mail: pengaduan pkm.kepadangan@gmail.com
  4.  Telepon: (031) 8854215
  5.  Whatsapp: 081 335 3000 31
  6.  Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
    •  a. website www.lapor.go.id
    •  b. SMS melalui nomor 1708
    •  c. twitter @lapor1708
    •  d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas Kepadangan akan mendapat respon < 24>



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store