Farmasi

No. SK: 067/86/438.5.2.1.10/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Membawa resep dari dokter pemeriksa

  1. Petugas mengambil resep dari tempat resep
  2. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan resep
  3. Petugas melakukan perhitungan dosis
  4. Petugas melakukan pengambilan obat sesuai resep
  5. Petugas melakukan pemberian etiket
  6. Petugas mengemas kembali obat-obatan dengan dilakukan pengecekan
  7. Petugas memanggil pasien
  8. Petugas melakukan validasi identitas pasien
  9. Petugas melakukan KIE obat

30 Menit

  1. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis. 
  2. Bagi penduduk ber KTP Sidoarjo,Gratis untuk biaya pelayanan kesehatan



Pengambilan obat, Informasi Obat

Puskesmas Kepadangan Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan,Sidoarjo Pengaduan dapat secara :

  1.  Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
  2.  Tertulis: melalui Kotak Saran dan buku keluhan Pelanggan
  3.  E-mail: pengaduan pkm.kepadangan@gmail.com
  4.  Telepon: (031) 8854215
  5.  Whatsapp: 081 335 3000 31
  6.  Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
    •  a. website www.lapor.go.id
    •  b. SMS melalui nomor 1708
    •  c. twitter @lapor1708
    •  d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas Kepadangan akan mendapat respon < 24>



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store