Laboratorium Kesehatan

No. SK: 067/86/438.5.2.1.10/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Membawa permohonan laboratorium

  1. Petugas menerima rujukan dari Unit Pelayanan
  2. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pengambilan spesimen sesuai dengan pemeriksaan yang diperlukan
  3. Petugas memanggil pasien
  4. Petugas melakukan identifikasi dan validasi data pasien
  5. Petugas mengambil spesimen
  6. Petugas membuat pengantar pembayaran untuk pasien umum dan memberitahu berapa lama hasil pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen sesuai dengan permintaan
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan laboratorium pada register laboratorium dan lembar hasil pemeriksaan laboratorium
  9. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pengirim rujukan


  1. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis. 
  2. Bagi penduduk ber KTP Sidoarjo,Gratis untuk biaya pelayanan kesehatan

Pemeriksaan Darah Lengkap, urine lengkap, faeces lengkap, golongan darah ABO, golongan darah rhesus, widal, tes kehamilan, sputum BTA, malaria, leprae, jamur (KOH 10%), pewarnaan gram, gula darah, cholesterol, asam urat, trigliserida, HDL Cholesterol, LDL Cholesterol, BUN, Creatinin, SGOT, SGPT, TP Rapid, RPR, HbsAg rapid, HbsAb rapid, Anti-HIV rapid, rapid antibody Sars-Cov-2, rapid antigen Sars-Cov-2, NS1 Dengue, Ig G dan Ig M Dengue

Puskesmas Kepadangan Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan,Sidoarjo Pengaduan dapat secara :

  1.  Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
  2.  Tertulis: melalui Kotak Saran dan buku keluhan Pelanggan
  3.  E-mail: pengaduan pkm.kepadangan@gmail.com
  4.  Telepon: (031) 8854215
  5.  Whatsapp: 081 335 3000 31
  6.  Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
    •  a. website www.lapor.go.id
    •  b. SMS melalui nomor 1708
    •  c. twitter @lapor1708
    •  d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas Kepadangan akan mendapat respon < 24>



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store