Unit Gawat Darurat

No. SK: 067/86/438.5.2.1.10/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien datang dengan kasus trauma atau non trauma gawat darurat langsung melalui ruang unit gawat darurat (UGD)
  2. Pasien atau keluarga pasien UGD mendaftar di bagian pendaftaran dengan membawa kartu BPJS, KTP, dan kartu puskesmas bila ada
  3. Dilakukan anamnesa,pemeriksaan fisik,diagnosis dan rencana terapi pada pasien
  4. Melakukan informed consent mengenai kondisi pasien dan rencana terapi serta mendapatkan persetujuan atau penolakan tindakan pasien oleh pasien atau keluarga pasien
  5. Pasien dari ruang pemeriksaan umum, KIA ,ruang pemeriksaan usia lanjut dan pojok iSPA yang memerlukan Tindakan medis dialihkan ke ruang UGD dan dilakukan kolaborasi dokter dan tenaga yang bertugas di UGD.

30-60 menit

  1. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis. 
  2. Bagi penduduk ber KTP Sidoarjo,Gratis untuk biaya pelayanan kesehatan



Layanan kesehatn berupa kegawatan medis dan tindakan medis

Puskesmas Kepadangan Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan,Sidoarjo Pengaduan dapat secara :

  1.  Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
  2.  Tertulis: melalui Kotak Saran dan buku keluhan Pelanggan
  3.  E-mail: pengaduan pkm.kepadangan@gmail.com
  4.  Telepon: (031) 8854215
  5.  Whatsapp: 081 335 3000 31
  6.  Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
    •  a. website www.lapor.go.id
    •  b. SMS melalui nomor 1708
    •  c. twitter @lapor1708
    •  d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas Kepadangan akan mendapat respon < 24>



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store