Pelayanan Ruang Bersalin

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. Pasien Umum 1) Surat perintah rawat inap dari dokter jaga IGD/DPJP 2) Bukti administrasi pembiayaan umum2. Pasien BPJS 1) Kartu BPJS 2) Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh RS) 3) Rujukan Gawat Darurat / Surat Kontrol/Surat Perintah Rawat lnap

  1. 1. Pasien baru a. Masuk dari IGD PONEK Pasien diperiksa dokter jaga IGD di konsulkan ke dokter Obsgyn Bila diputuskan rawat inap untuk bersalin dan keadaan pengawasan kegawatdaruratan kebidanan keluarga / pasien harus menandatangani Informed concent.Rawat inap di IGD PONEK Bila setuju dilakukan. Pemeriksaan skrining untuk laboratorium (Darah,urin sesuai kebutuhan,HbsAg, HIV, Swab antigen/per) petugas IGD / menghubungi petugas R Bersalin untuk tindak lanjut. b. Masuk dari Poliklinik 1) Pasien mendaftar melalui Loket Pendaftaran 2) Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses pemeriksaan Laboratorium sesuai advis DPJP dan swab Antigen 3) Pasien masuk R Bersalin diperiksa Bidan Jaga dan dlaporkan dokter DPJP, selanjutnya dialkukan tidakan sesuai advis 4) Bila pasien bersalin pervaginam tanpa penyulit pertolongan persalinan oleh bidan,untuk persalinan pervaginam dengan penyulit maka akan kolaborasi dengan DPJP untuk tindakan persalinan sesuai advis dan pendelegasian wewenang. 5) Bila kehamilan/persalinan diahiri dengan tindakan operasi maka dilaksanakan oleh DPJP, petugas ruang bersalin menyiapkan pasien, konsul DPJP anak ,DPJP anaestesi, menghubungi ruang nifas dan tim IBS c. Pasien masuk dari ruangan lain 1) Ruangan lain akan menghubung ruang Bersalin untuk memastikan apakah pasien akan bersalin 3) Pasien akan dipindahkan ke ruang bersalin Bersama dengan SIM RS 2. Pasien setelah bersalin /pengawasan gawat darurat a. Pindah Ruang Nifas 1) pasien dipindahkan 2 jam setelah bersalin dan dalam keadaan baik/stabil 2) pasien pindah bersama bayi untuk rawat gabung 3) bila bayi tidak bugar maka pasien pindah rung nifas tanpa bayi b. Pindah ICU 1) Pasien dipindahkan ICU bila ada indikasi dan sesuai advis DPJP 2) Petugas ruang bersalin menghubungi ICU untuk pesan tempat 3) Bayi pasien yang diawat di NICU akan dirawat ruang bayi level 2 ata indikasi ibu rawat ICU 4) Pasien dilCU dirawat DPJP Obsgyn bersama DPJP lain yang sesuai.

Pelayanan ruang

Bersalin dilakukan 24 jam dengan 3 shift

 

1.    Shift pagi pukul 07.00 - 14.00

2.    Shift sore pukul 14.00 - 21.00

Shift malam pukul 21 00 - 07.00

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Maternitas dan Bayi baru lahir

Pengaduan   dan   lnformasi   Lebih   Lanjut   Dapat disampai an atau diperoleh melalui:

1.      Email      : rsud slg@gmailkedirikab.go.id

2.     Telepon: 0354 - 2891400

3.      Fax         : 0354 - 2891414

4.      Kotak saran

Petugas lnformasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin"